Facebook  Twitter  Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo

Akhirnya, Perda LP2B Disahkan

Written By Unknown on Jumat, 26 Juni 2015 | 10.06

Pengesahan Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang sempat tersendat akibat kajian mendalam yang dilakukan Pansus I DPRD Kuningan dengan sejumlah pihak terkait, akhirnya disahkan, Senin (2/3/2015).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman didampingi wakil ketua H Uci Suryana, wakil ketua Hj Kokom Komariyah serta dihadiri Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda dengan sejumlah pimpinan SKPD dan unsur Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Kejari Kuningan serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Pansus I DPRD Kuningan yang diketuai H Dudy Pamudji menyebutkan, tujuan dibentuknya Raperda LP2B untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Selain itu untuk melindungi lahan yang disebabkan dari meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berakibat dapat menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujarnya.

Dudy saat membacakan laporannya membeberkan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus I DPRD Kuningan, semula terdiri atas 15 BAB dan 47 pasal, hasil pembahasan Pansus I terhadap materi muatan Raperda tentang LP2B dengan mitra kerja menyepakati adanya penambahan I BAB dan 3 pasal, sehingga jumlah keseluruhan Raperda menjadi 16 BAB dan 50 pasal.

“Secara keseluruhan yaitu BAB I tentang ketentuan umum, BAB II tentang Asa, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Perencanaan dan Penetapan, BAB IV tentang Pengembangan, BAB V tentang Pemanfaatan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VII tentang Pengendalian, BAB VIII tentang Pengawasan, BAB IX tentang Informasi,” sebutnya.

Selanjutnya lanjut Dudy, BAB X tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Peran Serta Masyarakat, BAB XIII tentang Ketentuan Penyidikan, BAB XIV tentang Ketentuan Pidana, BAB XV tentang Ketentuan Peralihan dan BAB XVI tentang Ketentuan Penutup.

“Dengan demikian, bahwa Raperda LP2B dapat ditetapkan untuk menjadi Perda Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

Sementara Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah daerah berterimakasih atas kinerja anggota DPRD Kuningan karena telah menyelesaikan materi Raperda LP2B hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga, Perda LP2B kedepan bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.


sumber : http://www.kuninganterkini.com/parlementaria/3243-akhirnya,-perda-lp2b-disahkan.html
Blog, Updated at: 10.06

0 komentar:

Posting Komentar



Add Me
Follow Me
Langganan Gratis