Facebook  Twitter  Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo

Paripurna, Satu Raperda Gagal Disahkan

Written By Unknown on Kamis, 25 Juni 2015 | 08.07

Dari enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, hanya lima yang langsung disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan. Pengesahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (5/1/2014).

Kelima Perda yang langsung disahkan pada rapat paripurna tersebut yaitu Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 11 tahun 2008 tentang Dinas Daerah, dan Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 12 tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah.

Kemudian Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 5 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sementara untuk Raperda yang belum disepakati pengesahannya yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Kuningan.

Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) I yang diketuai H Dudy Pamuji SE dari Fraksi Golkar, meminta agar menangguhkan pengesahan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Kuningan. Raperda terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terdiri atas 15 BAB dan 47 Pasal.

“Setelah dilakukan pengkajian mendalam terhadap seluruh substansi materi Raperda ini, ternyata masih ada yang harus dilakukan perbaikan-perbaikan, baik dengan penambahan, pengurangan maupun penyempurnaan pasal-pasal, terutama terhadap pasal yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan pertanian,” ujarnya.

Selain hal itu lanjut Dudi, untuk menjamin kelancaran dalam penerapannya, Pansus I masih memerlukan sharing informasi kesiapan, baik dari lembaga formal maupun non formal yang terkait didalamnya. Sehingga, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk sementara ini masih belum dapat diajukan dan ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna.

Sementara, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda saat memberikan sambutan menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD Kuningan atas pengesahan lima dari enam Raperda yang diajukan Pemkab Kuningan.

“Semoga Perda tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kuningan,” katanya.


sumber : http://www.kuninganterkini.com/parlementaria/2931-paripurna-satu-raperda-gagal-disahkan.html
Blog, Updated at: 08.07

0 komentar:

Posting Komentar



Add Me
Follow Me
Langganan Gratis