Pembahasan Raperda Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang di bahas oleh Pansus I DPRD Kuningan, memasuki tahap finalisasi, yang diharapkan akan selesai sebelum digelarnya rapat paripurna internal, pada awal bulan maret 2015.
“Kita harapkan pembahasan Raperda LP2B bisa selesai sebelum paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan Maret, mudah mudahan minggu ini bisa selesai,” kata ketua Pansus I DPRD Kuningan H. Dudi Pamuji, SE di ruang kerjanya, Rabu (25/2).
Lanjut Dudi, pembahasan Raperda LP2B oleh Pansus I yang dianggap lama ini, dikarenakan masih ada pembahasan-pembahasan lain dengan Dinas Pertanian, terkait pemetaan-pemetaan yang harus dilengkapi.
“Ketika Raperda LP2B ini disyahkan nanti, juga harus diikuti dengan peraturan Bupatinya direalisasikan. Karena aturan tekhnisnya kan ada di perbup, kalau kita hanya aturan umumnya saja,” tuturnya.
Ia menyebutkan, Raperda tersebut akan efektif pada tahun 2017, dimana setelah disyahkan dan diberlakukan raperda LP2B, masih bisa dilengkapi dan di sempurnakan lagi pemetaannya.
“Jadi punya waktu dua tahun untuk menyempurnakan data-data yang belum lengkap,” kata Dudi.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar menerangkan, lahan LP2B yang ada sebanyak 23.000 hektar, namun saat ini baru sekitar 11,706 hektar lahan LP2B yang ada. Dalam raperda ini juga tidak ada pemaksaan untuk ikut dalam LP2B kepada pemilik lahan.
“LP2B ini tidak ada pemaksaan, jika ikut ada keuntungan yang didapat oleh pemilik lahan, namun lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan selama 20 tahun, pengawasan pun akan ditinjau dalam 5 tahun sekali,” papar Dudi. Papar Dudi.
Sementara itu diruang kerja Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman, S.Sos mengatakan, dalam rapat paripurna internal, akan membahas terkait hasil evaluasi tata tertib DPRD, dan salah satunya adalah pengesahan tentang raperda LP2B.
“Dalam rapat paripurna internal, nanti bisa digabungkan antara prolegda dengan LP2B untuk pengesahannya,” kata politisi PDIP.
Beberapa kendala dalam raperda Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) adalah kesiapan masyarakat terhadap lahan yang bersedia untuk dijadikan zona LP2B. Serta kemampuan APBD didalam memberikan kompensasi kepada zona LP2B.
“Ini menjadi agenda yang harus dijalankan. Setidak-tidaknya kita mempunyai kekuatan di tanah bengkok, yang bisa dijadikan LP2B. Sehingga tidak terganggu oleh kepentingan lain,” tutur Rana.
sumber : http://www.ciremaipost.com/index.php/opini/pojok-ciremai/2370-politik-dinasti.html

Pembahasan Raperda LP2B Masa Tahap Finalisasi
Written By Unknown on Jumat, 26 Juni 2015 | 02.27
Blog, Updated at: 02.27

0 komentar:
Posting Komentar